RADARINDO.co.id – Kampar : Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku Cabuli anak dibawah umur berinisial MR (25) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson. SH bersama Panit-I IPTU Novris H Simanjuntak. SH, MH. Rabu (24/08/2022) sekira pukul 21.00 Wib, didaerah Kecamatan Bunut kabupaten Pelelawan provinsi Riau.
Kejadian penangkapan bermula, pada bulan April 2022 sekira jam 20.00 Wib, tersangka MR (25) warga Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar melakukan perbuatan Cabul terhadap korban berinisial MA (13) warga Desa Buluh Cina, tempat disebuah Danau di Desa Buluh Cina dan pada sekitar pukul 21.00 Wib pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap MY (11) warga Desa Buluh Cina, tempat di Toilet salah satu SD di Desa Buluh Cina.
Tidak senang atas perbuatan tersangka inisial MR, kedua orang tua Korban Martono dan Fitri Yani akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Siak Hulu.
Baca Juga : Dua Pelaku Penyandera dan Penganiaya Karyawan PTPN IV Bah Jambi Berhasil Ditangkap Polisi
Berkat laporan orang tua korban, dan adanya Informasi keberadaan pelaku MR. Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin. SH, MH perintahkan Kanit Reskrim AKP Hendri Berson. SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pada tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Pelaku inisial MR (25) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson bersama Panit-I IPTU Nonvris H Simanjuntak, berserta anggota Opsnal di kecamatan Bunut kabupaten Pelelawan.
Hasil Interogasi terhadap pelaku, inisial MR (25) pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan atau melakukan perbuatan Cabul terhadap dibawah umur. Pelaku kami gelandang ke Mapolsek Siak Hulu, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo. S.I.K melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin. SH. MH saat dikonfirmasi Awak Media. Membenarkan adanya penangkapan tersangka berinisial MR (25) pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul anak dibawah umur diwilayah hukum Polsek Siak hulu.
Baca Juga : Ketua Komisi I DPRD Medan Robby Barus mengapresiasi kinerja Kapolda Sumatera
Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti 1 (satu) helai baju lengan panjang, 1 (satu) celana kain warna hitam, 1 (satu) jilbab warna hitam.
Atas perbuatan tersangka MR (25) kita sangkakan pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76d Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Jo Pasal 6 ke huruf a dan huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang kekerasan seksual,” Tegas Kapolsek. (KRO/RD/SM)
sangat mengapresiasikan kinerja kepolisian khususnya Kapolsek Siak hulu kab. kampar
mantap👌