DPR RI Minta MK Tolak Gugatan Perpanjangan Usia Pensiun Guru

RADARINDO.co.id – Jakarta : Anggota DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait perpanjangan usia pensiun guru agar setara dengan dosen.

Penolakan itu dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil sebagai perwakilan legislatif dalam sidang perkara nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang digelar Kamis (21/8/2025) lalu.

Baca juga: MK Diminta Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan

“Satu, menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Nasir dalam sidang.

Nasir mengatakan, guru dan dosen memiliki fungsi dan peran strategis pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan. Namun, ada beberapa hal yang menyebabkan usia pensiun guru tidak bisa disamakan dengan dosen, salah satunya adalah kualifikasi akademik untuk dosen yang lebih kompleks.

Dosen disebut harus melalui jenjang pendidikan program doktoral untuk bisa berkontribusi lebih panjang di dunia pendidikan. Bahkan, pemerintah secara spesifik memperpanjang usia pensiun para guru besar hingga 70 tahun. Sedangkan guru tidak memerlukan kualifikasi tersebut.

Menurut Nasir, yang terpenting adalah guru memerlukan fisik yang layak untuk mengajar, karena di jenjang sekolah baik dasar hingga menengah, guru perlu menjadi fasilitator perkembangan emosi, sosial, dan motorik peserta didik.

Baca juga: Tak Hanya Hapus Tantiem, Danantara Juga “Rampingkan” Merger BUMN

“Guru dituntut memiliki kesabaran yang tinggi dan energi fisik yang cukup. Oleh karenanya, secara rasional, usia di atas 60 bukan usia yang ideal untuk menjalankan peran sebagai guru aktif di jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dalam jalur pendidikan formal,” imbuhnya.

Selain itu, masa pensiun yang lebih panjang juga disebut akan menciptakan pengangguran karena kurangnya penyerapan guru lulusan baru. (KRO/RD/Komp)