RADARINDO.co.id-Medan: DPRD Medan kembali menggelar sidang Paripurna nota jawaban Walikota Medan atas Ranperda Tentang Penetapan Zona Aktivitas PKL, Senin (23/8/2021).
Guna mengetahui Langkah dan strategi yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Baca juga : PWOIN Sumut Akan Selenggarakan Diklat Sekaligus Pelantikan
Berupa menyiapkan lahan perdagangan yang representatif, strategis dengan kapasitas yang memadai. Selain itu Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada PKL.
Melalui Tim Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari beberapa OPD terkait serta menyiapkan Produk Hukum sebagai dasar dalam penertiban PKL.
Sidang Paripurna DPRD Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE, juga dihadiri Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Bahrumsyah.
Rajuddin Sagala SPd.I, Walikota Medan M Bobby Nasution dan Wakil Walikota Aulia Rahman serta sejumlah anggota DPRD Medan.
Dikatakan Walikota Medan, terkait kewajiban PKL dalam membayar biaya jasa pelayanan bahwa kewajiban atas jasa pelayanan yang diterimanya seperti kewajiban atas jasa kebersihan dan jasa keamanan, dimana kewajiban atas pelayanan ini akan diatur dengan Peraturan Walikota.
Hasyim meminta Pemko Medan agar melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pusat perbelanjaan dalam memberdayakan PKL.
Baca juga : Amrulloh Jadi Ketua Lembaga RCW Provinsi Lampung
Penetapan zonasi aktivitas PKL merupakan langkah dari Pemko Medan untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kemanusiaan, kesejahteraan , ketertiban dan kepastian hukum.
Usai menyampaikan seluruh pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Medan, Ketua DPRD Medan menerima nota jawaban Wali Kota Medan. Sebelum ditutup Rapat Paripurna ini diisi dengan pembentukan Panitia Khusus. (KRO/RD/Ptr)