DPRD Medan : Pengangkatan Kepling Harus Transparan

RADARINDO.co.id – Medan : Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan dalam hal pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling).

Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan jajaran dibawahinya harus melakukannya secara transparan, menolak calon yang diusung ditarik dari luar lingkungan itu.

Baca Juga : Polresta Deli Serdang Gerebek Kampung Narkoba, Ini Jumlah Pelaku Terciduk

Hal ini disampaikan Paul saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah II di Dapem III tentang Perda No.9 Tahun 2017, tentang pedoman Pembentukan lingkungan.

Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang berlangsung di Jalan Cemara Gang Kelapa II, Lingkungan III, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Senin (07/02/22).

Karena dalam pertemuan tersebut, warga atasnama Nurul Afni dan Amru, mengungkapkan terkait pengangkatan kepling khususnya di Jalan Madio Santoso di Kelurahan Pulo Brayan Darat I, terjadi indikasi adanya pengangkatan kepling yang bukan berdomisili di wilayah kerjanya sehingga berimbas dalam pelayanan.

Menyahuti hal itu, Paul yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan ini pun meminta pihak kecamatan maupun kelurahan lebih transparan dalam menginformasikan para calon, terlebih pada Maret 2022 banyak yang bakal berakhir masa jabatannya.

Seperti dikatakan Amru mewakili warga, dia pernah mengajukan diri menjadi calon Kepling, tapi tidak ada kabar dan berita kapan pendaftarannya.

Ketika diketahuinya pendaftaran sudah dimulai, dia menyiapkan berkas, tapi sayangnya ketika diantar, pendaftaran sudah ditutup oleh pihak kelurahan.

Baca Juga : Hari Pers Nasional, Kapolda Sumut : Jadilah Pers Mencerdaskan Masyarakat

Menanggapi ucapan tersebut, Paul Simanjuntak kembali menegaskan, sebaiknya dibuat saja spanduk pengumuman penerimaan calon Kepling.

Jika lurahnya merasa terbebani dengan anggaran membuat spanduk tersebut Paul bersedia membiayainya.

Pengumuman penerimaan calon Kepling itu kata Paul sangat penting, kalau masyarakat mengetahuinya tentu akan diusulkan mereka siapa yang terbaik.

Sehingga akan terpilihlah Kepling berkualitas yang bisa melayani masyarakatnya. Karena kalau tidak terbuka di dalam pengangkatan Kepling akan menimbulkan gunjang-ganjing dari masyarakat.

Pengangkatan Kepling harus jujur dan adil, karena Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan seperti itu. Terbukti Bobby mengeluarkan Perwal Nomor 21 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknis perda tersebut.

Sekcam Medan Timur Rinaldi mengatakan, di dalam Perda tidak ada diatur pengumuman penerimaan Kepling.

Masyarakat yang ingin mencalonkan diri harus menanyakan ke kelurahan kapan masa jabatan Kepling habis dan kapan penerimaan.

Hadir juga dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah II di Dapem III tentang Perda No.9 Tahun 2017, tentang pedoman Pembentukan lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Kasubag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan, Ervin dan Lurah Pulo Brayan II, Desi Khalizah.

(KRO/RD/Ptr)