RADARINDO.co.id – Medan : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, melaksanakan paripuran Ranperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/7).
Meskipun waktu pelaksanaan sidang paripurna tersebut sempat molor selama satu (1) jam dari jadwal yakni pukul 11.00 WIB, namun kegiatan berlangsung lancar.
Baca Juga👉🏻Kapolres Pimpin Sertijab Beberapa PJU dan Kapolsek Di Jajaran Polres Kampar
Drs.Wong Chun SE. Tarigan yang menyampaikan Ranperda kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini membacakan perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini ditandai dengan kemajuan teknologi, Industrialisasi, Urbanisasi dan berbagai gejolak kemasyarakatan sehingga menimbulkan banyak masalah.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Diteruskan Wong Chun Sen lagi, hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, Kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, dan bencana alam maupun bencana sosial.
“Berdasarkan data dari badan pusat statistik Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019, dari jumlah penduduk di kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa terdapat jumlah penyandang Disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia sebanyak 191 jiwa dan fakir miskin sebanyak 65 362 jiwa,”jelasnya.
Sambung Wong, berdasarkan rapat Bapemperda dengan perwakilan / pendampingan Disabilitas dan Lansia tanggal 30 Mei 2022, data penyandang Disabilitas kita Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa.
Penghornatan, Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia.
Sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai umat yang bermartabat, ujarnya.
Baca Juga👉🏻Proyek Irigasi APBN di Desa Sumberjo Dicurigai Menyimpang
Terkait perlindungan Lanjut Usia, penduduk lanjut usia (Lansia) merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita.
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksankan melalui pelayanan yakni Keagamaan dan mental spritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dah pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan hukum.
(KRO/RD/Ptr)