RADARINDO.co.id-Psp: DPRD Kota Padangsidimpuan kembali menggelar rapat Paripurna dengan Agenda Nota Jawaban Walikota atas pendangan fraksi-fraksi DPRD Kota Padangsidimpuan dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2022 dan Tujuh Ranperda Kota Padangsidimpuan, di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan, Kamis (11/11/2021).
Baca juga : Bupati Pemkab Samosir Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. SH dalam nota jawabannya menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas pemandangan umum yang memuat harapan.
Saran serta masukan sebagai bentuk dukungan dan komitmen yang kuat kepada Pemko Padangsidimpuan dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan masyarakat di Kota Padangsidimpuan.
Dalam kesempatan itu, Walikota menyampaikan jawaban, penjelasan dan tanggapan antara lain dari Fraksi Partai Golongan Karya terhadap Nota Keuangan Pemko Padangsidimpuan dan mengatakan akan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan Visi Misi Walikota Padangsidimpuan yaitu mewujudkan masyarakat Kota Padangsidimpuan yang Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Bersinar).
Walikota juga mengucapkan terimakasih atas apresiasi dalam pelaksanaan tugas Penegakan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan tentang pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Padangsidimpuan.
Atas permintaan dari Fraksi Golkar kepada OPD terkait khususnya Satpol-PP dan Dinas Perdagangan dalam melaksanakan Sosialisasi dan Pendekatan secara Persuasif kepada para Pedagang untuk Kenyamanan dan Keamanan Pembeli dan Pedagang.
“Untuk itu kami ucapkan terimakasih dan ini akan tetap kami laksanakan ke depan”, ucap Walikota.
Dari Fraksi Gerindra Mochamad Halid Rahman antara lain menyampaikan saran dan pendapat untuk melakukan inovasi program dan tidak nyaman dengan kondisi yang “begini” saja.
Menanggapi hal tersebut, Walikota mengatakan akan mendorong OPD untuk melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga : Kapolresta Sidimpuan dan Walikota Resmikan Posko Kampung Anti Narkoba
Kemudian terhadap Ranperda Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 yang diusulkan dapat dijelaskan bahwa tanggapan dan saran terhadap usulan pembentukan pansus atau panja dalam hal pembahasan 7 Ranperda dimaksud adalah kewenangan dari lembaga legislatif.
Mengenai masukan pendapat masyarakat dan para ahli kami sangat sependapat untuk dibahas pada rapat – rapat selanjutnya, ucap walikota. (KRO/RD/HGC-Thoms)