RADARINDO.co.id – Labusel : Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, DR Sihar PH Sitorus MBA menggelar penyuluhan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (18/3/2023) di Cendana Room Hotel Sudi Mampir Blok Songo Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Baca juga : LPK Ziona Bersama Pemko Gunungsitoli Rencanakan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan Drs Junjung Harahap, Kadis Pertanian dan Peternakan Ajaman Parapat, mahasiswa, masyarakat UMKM, tokoh agama, serta ratusan undangan lainnya.
Kegiatan yang merupakan program kerja dari DR Sihar PH Sitorus MBA itu, mengangkat tema “Waspada Pinjaman Online”. Tema tersebut sengaja diangkat mengingat banyaknya masyarakat menjadi korban pinjaman online.
Baca juga : Waka Poldasu Buka Latpraops Pekat Toba-2023
Sementara, Deputi Direktur Management Strategi EPK dan KPD OJK , Wan Nazul Fachri, memaparkan bahwa sebanyak 102 perusahaan legal dibawah pengawasan OJK. Diungkapkannya bahwa ciri-ciri penawaran pinjaman online ilegal diantaranya tidak memiliki izin resmi, persyaratannya sangat mudah, akses seluruh data di ponsel, bunga pinjaman tidak terbatas, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, serta penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin. (KRO/RD/NST)