RADARINDO.co.id – Jambi : Dua oknum anggota polisi berinisial Brigadir Y dan P, ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya seorang pria bernama Ragil Alfarizi (22). Kedua anggota polisi dari Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi itu, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya korban hingga tewas.
Akibatnya, kedua anggota yang seharusnya menegakkan hukum itu, kini ditahan. Saat ini, pihak Kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. “Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan),” ucap Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Bram, Minggu (15/9/2024), melansir cnnindonesia.
Baca juga: Lurah Sukaramai I “Libatkan” Camat Medan Area Potong Honor Kepling IX
Diungkapkannya bahwa kedua anggota polisi itu menjadi tersangka serta dikenakan pasal perampasan hak dan kemerdekaan. Pasalnya, korban ditangkap pada, Rabu (04/9/2024) lalu tanpa laporan resmi dan surat penangkapan, sehingga secara etik juga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak/kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan (Y dan P) sudah bisa dijadikan tersangka,” katanya.
Menurut Wahyu, pihaknya masih menyelidiki peran Y dan P di dalam kasus tersebut, dengan menunggu bukti-bukti guna memudahkan penyelidikan. “Masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan. Untuk penganiayaan masih tunggu hasil autopsi untuk kejelasan,” katanya.
Diketahui, Ragil tewas pada tanggal 4 September lalu. Winda, kakak Ragil, mencurigai dan ada kejanggalan atas kematian adiknya karena ada bekas lilitan di bagian leher serta luka lebam di bagian dada. “Kita lihat jenazah adik kami itu ada jeratan di leher dan bagian dada lebam,” katanya.
Sebelum ditemukan tewas, Ragil yang sedang bermain dengan temannya, tiba-tiba dibawa ke Mapolsek Kumpeh Ilir. Kemudian, ada warga yang mengabarkan ke keluarga korban bahwa Ragil sudah berada di puskesmas. “Saat tiba di Puskesmas, ayah kami tanya ke petugas puskesmas mengatakan Ragil telah meninggal,” kata Winda.
Baca juga: Curi Perhiasan dan Uang Rp 165 Juta, Warga Labura Dipenjara
Tentu saja, seluruh keluarga korban sangat terkejut mendengar kabar duka tersebut. Keluarga merasa curiga kepada polisi yang melakukan penangkapan. “Karena rentan waktu yang dekat yaitu 30-40 menit adik kami dibawa polisi,” ujar Winda.
Ayah Ragil sempat mencari tahu penyebab kematian dengan bertanya ke pihak kepolisian. Namun, tidak ada satu orang petugas di sana.
“Karena tidak ada satu orang polisi bisa menjelaskan kejadian adik kami. Kami meminta untuk adik kami dilakukan visum dan autopsi. Karena ada kejanggalan atas kematian Ragil itu dilihat jasadnya ada jeratan di leher dan dada lebam,” ujar Winda. (KRO/RD/CNN)