RADARINDO.co.id – Labura : Akibat perbuatan nekatnya mencuri perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 165 juta, seorang pria berinisial RT alias Uci (31) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), terpaksa harus berurusan dengan hukum hingga meringkuk dibalik jeruji besi penjara.
Baca juga: Arena Judi Online Berkedok Warnet Digerebek
Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu mengatakan, sebagian uang yang dicurinya, dipakai untuk membeli empat ekor lembu, dua unit sepedamotor dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp195 juta yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 165 juta serta perhiasan berupa cincin dan gelang,” kata AKP Parlando Napitupulu, mengutip tribunmedan, Minggu (15/9/2024).
Diungkapkan Kapolsek, pencurian tersebut terjadi di rumah Justin Samosir (60) warga Dusun Tapian Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Jumat 30 Agustus 2024 lalu saat rumah dalam keadaan kosong.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah diberitahu tetangganya. Kemudian, anak korban mendatangi rumah tersebut dan melihat uang serta sejumlah perhiasan orangtuanya telah hilang.
Baca juga: Curi CD Wanita Bikin Koleksi, Pria Ini Dilaporkan Sutiyani
Kemudian, korban membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti hingga berhasil meringkus korban. Hingga saat ini, polisi masih mencari barang bukti lainnya. Sementara, lembu dan sepedamotor, telah disita polisi.
“Namun, masih ada beberapa barang bukti lain, seperti mobil Avanza dan sepedamotor Kawasaki KLX, yang masih dalam pencarian. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Aek Natas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (KRO/RD/Trb)