ACEH  

Dua Kelompok Warga Ribut Soal Lahan di Aceh Selatan

RADARINDO.co.id – Aceh : Dua kelompok warga di Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan, sempat ricuh soal pembukaan lahan di kawasan hutan adat oleh warga setempat yang mengatasnamakan kelompok tani (Kelompok Delong Durung) yang diduga melakukan aktivitas membuka hutan lindung di kawasan hutan adat setempat.

Baca juga: Jurnalis Dihalangi Liput Lahan yang Diklaim Milik PT ALIS di Aceh

Plh Keuchik Durian Kawan, Ijan, mengatakan bahwa salah satu kelompok masyarakat yang melakukan membuka lahan hutan lindung di kawasan hutan adat tersebut juga merupakan warga Gampong Durian Kawan.

“Kelompok yang mengatasnamakan kelompok tani, mereka mau menggarap lahan di kawasan dalam hutan adat. Sedangkan hutan adat ini kan sudah di SK-kan dulunya,” terangnya, Jum’at (25/7/2025).

Menurut Ijan, warga Gampong Durian Kawan lainnya menolak aktivitas yang dilakukan kelompok warga yang mengatasnamakan kelompok tani tersebut. Pasalnya, hutan adat tersebut sebagai tempat perlindungan hutan dan ekosistem yang ada didalamnya.

“Masyarakat Durian Kawan pada umumnya menolak yang dilakukan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani itu,” kata Ijan.

Guna menghindari hal yang tidak dinginkan, Pemerintah Gampong meminta kepada masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalah tersebut secara baik-baik.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Delong Durung, Nasrullah, membantah bahwa pihaknya telah melakukan penggarapan lahan di kawasan yang disebut-sebut sebagai hutan adat milik Gampong Durian Kawan.

Baca juga: Polda Sumut Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Tertib Berlalulintas

“Kami dari masyarakat kelompok tani Delong Durung tidak menggarap hutan adat dan tidak merambah hutan adat, dan kami memiliki rekomendasi dari Kepala Desa (Keuchik-red) Gampong Durian Kawan,” ucapnya. (KRO/RD/KI)