Dua Kordinator RCW di Simalungan dan Serdang Bedagai Terbentuk

Dua Kordinator RCW di Simalungan dan Serdang Bedagai Terbentuk
Dua Kordinator RCW di Simalungan dan Serdang Bedagai Terbentuk

RADARINDO.co.id – Medan : Memasuki awal tahun 2022, Pimpinan LSM/NGO Republik Corruption Watch (RCW) di Medan terus mengembangkan sayap organisasi. Hal ini bertujuan untuk memperkuat basis aktivis “Jaringan Investigasi Korupsi” di sejumlah daerah melaksanakan peran serta masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca juga : Walikota Sidempuan Buka Lubuk Larangan

Demikian dikatakan Ketua Umum Lembaga RCW, Ratno SH, MM melalui Kepala Bidang Investigasi dan Data, Onan Siregar kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR Senin (17/01/2022) pagi.

Lembaga RCW Medan sebagai pengurus Pusat memberi amanah kepada Romansyah Lubis SH sebagai Kordinator
LSM/NGO di Kota Pematang Siantar – Kabupaten Simalungun. Serta Rusli Hutagalung SH sebagai Kordinator Kota Tebing Tinggi -Serdang Bedagai (Sergai).

“Kami harapkan Kordinator Lembaga RCW Siantar -Simalungun dan Tebing Tinggi – Sergai dapat melaksanakan peran serta masyarakat sesuai visi dan misi organisasi,” ujar Onan Siregar.Pertimbangan kami menetapkan mereka sebagai Kordinator setelah melalui evaluasi standart kelayakan mereka sebagai aktivis.

“Tahun 2021 mereka telah berani menyampaikan data yang valid ke aparat penegak hukum. Ini bukti awal saudara Romansyah Lubis dan Rusli Hutagalung telah faham beroganisasi,” ujar Siregar.

Penerbitan SK Pengangkat (SK) sebagai Kordinator di dua Kabupaten/Kota sesuai ditandatangi Ketua Umum Lembaga RCW, Ratno SH,MM Medan, Senin (17/01/2022) pagi.

Lahirnya Surat Keputusan (SK) atau pengangkatan/ penetapan sebagai Kordinator diharapkan dapat menjalankan peran serta masyarakat. Serta membantu memberikan informasi yang akurat kepada penegak hukum.Lembaga RCW merupakan salah satu organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga Negara Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri.

Dan berminat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara Swadaya.

Peran serta lembaga/ organisasi dapat menumbuhkembangkan minat peran serta masyarakat menjadi aktivis melaksanakan hak dan tanggung jawab melakukan sosial control dan pengawasan.Membangun kecerdasan dan kreativitas serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) anak bangsa, serta Sumber Daya Alam (SDA).

Sesuai tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Undang Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan saksi dan korban.

Kordinator Lembaga RCW yang telah disahkan agar dapat berperan aktif, terhadap hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan informasi, saran, dan pendapat. Setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.Serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara Tindak Pidana Korupsi.

Penyampaian informasi, saran dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perudang undangan yang berlaku.

Norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Penegak hukum atau komisi wajib memberikan jawaban secara tertulis atau lisan atas informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat, atau LSM, ujarnya lagi mengakhiri.

Baca juga : Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Pulau Berhala

“Harus mematuhi fakta integritas. Jika dalam setahun tidak memberikan laporan investigasi kepada aparat penegak hukum minimal 3 kasus, tidak tertutup kemungkinan jabatan Kordinator akan kami copot,” ujar Onan Siregar.

Itu sudah menjadi konsekwensi, ujarnya lagi. Aktivis harus berani mengungkap kebenaran berdasarkan fakta, bukan kata-kata.Sementara itu, kedua Kordinator RCW Romansyah Lubis dan Rusli Hutagalung menyatakan siap melaksanakan peran serta masyarakat.(KRO/RD/Tim)