RADARINDO.co.id – Lampung : Dua oknum prajurit TNI yang diduga menembak tiga anggota polisi hingga berujung kematian di Way Kanan, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers bersama di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Dua oknum TNI itu adalah Kopda B dan Peltu L. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil investigasi tim gabungan atas peristiwa yang mewarnai penggerebekan area sabung ayam pertengahan bulan ini.
Baca juga: Tembak Bos Rental Mobil, Tiga Anggota TNI AL Dipecat dari Militer
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” kata Ws Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers.
Eka menjelaskan, penetapan tersangka untuk dua oknum prajurit itu dilakukan berdasarkan fakta dan temuan sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” katanya.
Baca juga: Demi Liburan ke Singapura, ART Curi Jam Majikan Senilai Rp3 Miliar
Peristiwa penembakan terhadap polisi yang berujung maut itu terjadi pada, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Tiga anggota Polri, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas karena tembakan ketika melakukan penggerebekan judi sabung ayam. (KRO/RD/CNN)