Hukum  

Biro Umroh Terjerat Penipuan Hingga Rp2,1 Miliar, 1 Orang Diamankan

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Sumenep : Seorang warga di Sumenep, Jawa Timur, berinisial AMB diamankan Polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana umroh senilai Rp2,1 miliar.

Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai penyelenggara biro perjalanan umroh resmi dan menipu sedikitnya 60 warga dengan nama PT Annuqa.

Baca juga: Diduga Terlibat Haji Ilegal, Oknum Anggota DPRD Dipolisikan

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda mengungkap, pelaku menawarkan paket umroh selama 16 hari dengan biaya senilai Rp30 juta per orang. Padahal, pelaku tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jamaah umroh.

“Janji pelaku, warga akan diberangkat pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan 2023 lalu,” kata Rivanda di Sumenep, Kamis (29/5/2025).

Rivanda menjelaskan, upaya penipuan dan penggelapan dana umroh bermula sejak Agustus 2022 ketika sejumlah warga Pamekasan melakukan konsultasi ke PT Annuqa. Biro ini pernah memberangkatkan jamaah pada tahun 2019 lalu.

Warga bertemu langsung dengan ARB dan tertarik dengan penawaran umroh tersebut. Tak lama kemudian, ARB datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang. Setelah sosialisasi selesai, warga menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya senilai Rp7,5 juta per orang. “Dana umroh itu diminta saat mendekati jadwal keberangkatan,” jelas Rivanda.

Namun, pada hari keberangkatan, 4 April 2023 lalu, perjalanan dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

Keesokan harinya, warga yang dijadwalkan berangkat umroh melakukan pertemuan di salah satu rumah mereka. Pertemuan itu dihadiri oleh AMB dan orang lain bernama Sabar untuk menenangkan jamaah dan menawarkan dua pilihan antara berangkat atau uang dikembalikan.

“Saat pertemuan, pengembalian uang dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke Polisi.” ungkapnya.

Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun jamaah yang menerima pengembalian uang. Sementara keberangkatan juga tidak pernah terjadi. Akhirnya, warga melapor ke Polres Sumenep.

Dalam kasus itu, Polisi mengamankan sejumlah bukti, diantaranya tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Baca juga: Pergoki Istri Selingkuh di Rumah, Sekdes Malah Dianiaya

“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebihlanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. (KRO/RD/Komp)