Kejari Jember Tahan Tersangka Baru Kasus Sosraperda

RADARINDO.co.id – Jember : Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember.

Tersangka berinisial SR yang sempat dikabarkan mangkir dari panggilan Kejari, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai, Rabu (29/10/2025), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIM 1469/M.5.12/FD.2/10/2025.

Baca juga: 9 Unit Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang

“Kami sudah menetapkan SR sebagai tersangka pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan dan akhirnya hari ini kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Kajari Jember, Ichwan Effendi, kepada wartawan.

Sebelumnya, Kejari Jember menahan empat orang tersangka dalam kasus serupa, yakni Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS dan mantan istrinya YQ, serta dua ASN yang merupakan staf Sekretariat DPRD Jember berinisial AN dan RAR.

Baca juga: Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Siap Dukung Kejatisu

Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. (KRO/RD/An)