RADARINDO.co.id – Bengkulu : Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita pusat perbelanjaan Mega Mall di Kota Bengkulu, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, Sejumlah Dokumen Disita KPK
Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu atas berdirinya Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall diatas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, menegaskan bahwa penyitaan aset tersebut tidak akan mengganggu aktivitas pusat perbelanjaan.
“Penyitaan aset dan bangunan Mega Mall seluas 15.662 meter persegi ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi Mega Mall yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dan saya pastikan aktivitas komersial di Mega Mall tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Suwarsono.
Sementara, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal ini disebabkan karena sejak tahun 2004, manajemen Mega Mall disinyalir tidak menyetorkan kewajiban PAD kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga: Pemko Medan Bongkar Paksa Dua Bangunan Tak Berizin
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat Pemko Bengkulu tahun 2004 serta pihak manajemen Mega Mall. (KRO/RD/Komp)







