HUKUM  

Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, Sejumlah Dokumen Disita KPK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Penyitaan dokumen itu dilakukan saat memeriksa empat saksi yang sebelumnya telah diperiksa di Polda DI Yogyakarta.

Baca juga: Dituding Lakukan Dugaan Kekerasan S3ksual, Anggota DPRD Sumut Dipolisikan

“Para saksi hadir, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan beberapa aset yang telah disita, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/5/2025).

Mereka yang diperiksa adalah Hani Yuniarti selaku notaris, Adi Hendro Prasetyo selaku notaris, Imam Iswahyudi selaku Branch Head PT WOM Finance Cabang Solo, dan Anwar Nur Hamzah selaku wiraswasta.

Sebelumnya, KPK menyebut, nilai kerugian negara akibat korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha mencapai Rp220 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, modus korupsi ini adalah kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK membuka penyidikan terhadap kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha pada 24 September 2024 dengan menetapkan 5 orang tersangka.

Meski demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan nama dan jabatan para tersangka lantaran proses penyidikan sedang berjalan.

Tessa mengatakan, lima orang tersangka tersebut dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut berlaku untuk 6 bulan kedepan.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Jalan Tol MBZ Divonis 5 Tahun Penjara

Ia mengatakan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan para tersangka di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. (KRO/RD/Komp)