RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (17/7/2023).
memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Baca juga : Kejagung Periksa Eks Dirut Jasa Marga Terkait Perkara Tol Japek
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu CE selaku pihak swasta, AH selaku Direktur Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta MAP selaku PNS Bea Cukai. Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)