RADARINDO.co.id – Tangsel : Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mencuat usai diprotes warga terkait pembuangan sampah liar. Akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berawal adanya aksi demo yang dilakukan sejumlah warga Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang memprotes armada truk sampah dari Tangsel mencemari lingkungan pada September 2024 lalu.
Baca juga: Pengerjaan Drainase Dinas SDABMBK Medan Terkesan Asal Jadi
“Kasus ini berawal dari demo di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, ada pembuangan sampah liar. Nah ternyata dari sampah liar tersebut berasal dari Kota Tangsel,” kata Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, di kantornya, mengutip kompas, Selasa (11/2/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Kejati Banten melakukan pendalaman dan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian negara. Perkara ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.
Dalam kasus tersebut, setidaknya ada lima orang saksi yang diperiksa pihak Kejati Banten. “Saksi (yang sudah diperiksa) ada lima orang dari ASN dan swasta,” sebut Aditya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa sebelum kontrak pekerjaan disepakati, diduga terjadi persekongkolan antara pihak-pihak terkait. Akibatnya, proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar dimenangkan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang ternyata tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan sampah.
“Ada pengelolaan sampah yang tidak dilaksanakan. Namanya mengelola sampah harus punya 3R (reduce, reuse, dan recycle). Faktanya mereka tidak melakukan hal itu,” beber Aditya.
Guna mengumpulkan bukti tambahan, tim penyidik Kejati Banten menggeledah dua lokasi, Senin (10/2/2025), yakni kantor DLHK Kota Tangsel di Setu dan kantor PT EPP di Serpong. Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen terkait, termasuk lima boks kontainer dari kantor DLHK Kota Tangsel dan dokumen dari kantor PT EPP.
Baca juga: Oknum ASN P3AKB Sumut Aniaya Anak Tiri, Pj Sekda: Bisa Dihukum APH
Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum (ada tersangka). Ini masih berproses karena namanya penyidikan ini serangkaian langkah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang benderang,” tandasnya. (KRO/RD/KOMP)