Kakak Hari Tanoe Terseret Kasus Bansos, Negara Rugi Rp200 Miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyeret nama kakak pendiri Partai Perindo Hari Tanoesoedibjoe, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Baca juga: Kasus Kuota Haji Tak Hanya Rugikan Negara Tapi Juga Jamaah

Hingga kini, kasus tersebut terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Budi menyebut, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 tersangka, yang terdiri dari 3 orang tersangka dan 2 tersangka korporasi. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka.

KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara tersebut. Berdasarkan informasi, empat orang tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

Kemudian, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022, Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, serta eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” sebut Budi.

Baca juga: Penagihan Royalti Lagu Dituding Tak Transparan

Menurutnya, surat larangan ke luar negeri dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan kedepan. Dia menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan empat orang tersebut di Indonesia diperlukan dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya. (KRO/RD/KMP)