Bupati Nias Utara “Terlibat” Kredit Bayar 33 Paket Proyek

RADARINDO.co.id – Medan : Pada nominatif kredit per 30 September 2023, dinyatakan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lotu memberikan fasilitas Kredit Pemerintah Daerah Jangka Panjang kepada Debitur atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) Nomor 0001/272/KPD-JPG/2022 tertanggal 16 Agustus 2022.

Surat Bupati Nias Utara Nomor 900/1665/BPKPAD/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal permohonan kredit. Bupati mengajukan kredit pemerintah daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah Kabupaten Nias Utara.

Kredit tersebut digunakan sebagai sumber pendanaan pembayaran atas 33 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur dan jembatan serta sarana ekonomi di Kabupaten Nias Utara. Keseluruhan paket pekerjaan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati No. 900/280/K/TAHUN 2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada empat SKPD.

Baca juga: Pengerukan Alur Pelabuhan Pelindo Rp473,7 M Diduga Mark Up

Berdasarkan keterangan sumber, PT Bank Sumut KCP Lotu telah merealisasikan kredit pada 16 Agustus 2022 sesuai dengan PK No. 0001/272/KPD-JPG/2022 dan telah dicairkan sebanyak tiga kali.

Dua paket untuk pekerjaan dengan pagu senilai Rp4.000.000.000 yang sumber pendanaannya dari pinjaman tersebut belum dilaksanakan pada TA 2022, diantaranya Pembangunan Tambatan Perahu (Galian)/Jetty dan sarana pendukung lainnya di Desa Faekhunaa Kecamatan Afulu dengan pagu senilai Rp2.500.000.000, pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kemudian ada pembangunan Tambatan Perahu (Galian)/Jetty dan Sarana Pendukung Lainnya di Desa Alo’oa Kecamatan Tuhemberua dengan nilai pagu senilai Rp1.500.000.000 pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan register SP2D dan laporan realisasi fisik dan keuangan diketahui bahwa pencairan SP2D untuk pembayaran 31 paket pekerjaan yang didanai dari pinjaman pada dua SKPD adalah senilai Rp51.610.050.543.

Untuk pembayaran sebanyak 25 paket pekerjaan dengan 50 SP2D senilai Rp45.365.695.618 pada Dinas PUPR. Pembayaran enam paket pekerjaan dengan sembilan SP2D senilai Rp6.244.354.925, Dinas Perkim. Rincian pencairan SP2D untuk 31 paket pekerjaan yang didanai dari pinjaman daerah. Sisa pinjaman daerah telah dicairkan namun belum digunakan per 31 Desember 2022 adalah Rp145.305.858,58. 

Pada akhir TA 2022 sisa dana pinjaman yang belum digunakan adalah senilai Rp17.149.718.491,42 (Rp68.905.074.893 – Rp51.610.050.543 – Rp145.305.858,58). Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah menggunakan kas berupa sisa dana pinjaman senilai Rp17.149.718.491,42.

Baca juga: KPK Diminta Buka Proyek Pelindo Pengerukan Alur Pelabuhan Rp473,7 Miliar

Untuk membiayai kegiatan selain kegiatan yang ditentukan penggunaannya, diantaranya belanja pegawai senilai Rp4.950.283.313, belanja barang dan jasa senilai Rp451.294.941, belanja bunga senilai Rp200.714.670, belanja hibah senilai Rp3.130.712.000, belanja bagi hasil senilai Rp225.259.000, belanja bantuan keuangan senilai Rp7.488.523.006, belanja modal aset tetap lainnya senilai Rp144.700.000, serta belanja tidak terduga senilai Rp558.232.800.

Penggunaan pinjaman daerah yang tidak sesuai peruntukan ini diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun atas enam paket pekerjaan belum dilakukan monitoring adalah pembangunan Jalan Lauru Sibohou dari Desa Berua Menuju Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa.

Peningkatan Jalan Ruas Botombawo menuju Ombolata Sawo, Kecamatan Sitolu Ori. Peningkatan Jalan Dusun V Desa Fadoro Hilihambawa menuju Desa Sifaoro’Asi, Kecamatan Lahewa. Peningkatan Jalan Saota menuju Desa Muzoi Desa Lolofaoso Kecamatan Lotu.

Sedangkan pembangunan Rabat Beton di Desa Lasara Kecamatan Lahewa dan  pembangunan parit beton di Samping Kantor Camat Tugala Oyo Kecamatan Tugala Oyo.

PT Bank Sumut tidak mengetahui bahwa terdapat kredit yang telah dicairkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan. PT Bank Sumut tidak pernah melakukan koordinasi dengan bendahara umum daerah terkait penggunaan dana kredit pada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, pada : (1) Pasal 14 ayat (3) yang menyatakan pinjaman jangka panjang digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.

Dengan tujuan menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

Memberikan manfaat ekonomi dan social, menyatakan pinjaman daerah harus memenuhi persyaratan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.

Persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lampiran Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 900/280/K/TAHUN 2022 tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara TA 2022 yang menyatakan daftar 33 paket pekerjaan kegiatan sumber dana dari pinjaman daerah TA2022. Hingga saat ini, PT Bank Sumut maupun Bupati Pemkab Nias Utara belum dapat dikonfirmasi.

Baca juga: BPK Temukan Obat-obatan RSU Haji Medan Salah Saji Rp13.717.436.155,68

Sedangkan terkait Surat Edaran Nomor 031/Dir/DRt-PBKR/SE/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil pada Bagian V Supervisi pada (1) menyatakan pengawasan aktif dilaksanakan langsung ke lapangan atau ke tempat proyek secara berkala sesuai dengan karakteristik objek yang dibiayai.

Angka 2 menyatakan pemimpin unit kantor dapat menunjuk petugas khusus untuk melakukan pengawasan lapangan dengan surat tugas tersendiri yang merinci tugas dan tanggungjawab pengawasan yang akan dilaksanakan.

Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor 1177.1/DKr KKK/L/2022 tanggal 26 Juli 2022 yang menyatakan tujuan penggunaan kredit adalah 33 paket pekerjaan dengan nilai Rp75.000.000.000.

Hal tersebut mengakibatkan penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukan minimal senilai Rp17.479.718.491,42 (Rp17.149.718.491,42 + Rp130.000.000 + Rp200.000.000). Sehingga PT Bank Sumut memiliki risiko kredit yang berpotensi merugikan keuangan bank. (KRO/RD/TIM)