RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), SU, terdakwa dugaan korupsi kasus PT Timah tbk, dituntut pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa menilai, SU terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Tol Probolinggo-Banyuwangi
“Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta (SU) dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (09/12/2024) malam.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Suparta berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 subsider delapan tahun penjara.
“Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” kata jaksa.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah itu, SU dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan SU tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Perbuatan SU telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Tak hanya itu, SU juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan karena SU belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Rudi Sihaloho Tega Belah Perut Bocah Tetangganya Gegara “Kudis”
Untuk diketahui, SU bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin), disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah diwilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah diwilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 hingga 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI. (KRO/RD/CNN)







