RADARINDO.co.id – Bengkulu : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke Kantor Gubernur Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Rabu (04/12/2024).
“Betul. Sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca juga: Para Pemain Judol Bakal Terima SMS dari Komdigi
Namun, Tessa belum bisa berbicara banyak mengenai upaya paksa tersebut lantaran proses masih berlangsung. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.
Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Wastafel
Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi. Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi BengkuluSaidirman.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. (KRO/RD/CNN)







