RADARINDO.co.id – Jakarta : Para pemain judi online (judol) di Indonesia bakal menerima SMS himbauan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mensosialiasikan bahaya judi online.
Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail menjelaskan, sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui operator seluler, seperti notifikasi SMS. Implementasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat setelah desain pesan rampung difinalisasi oleh tim teknis.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Wastafel
“Sosialisasi ini dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya,” kata Ismail di Kantor Komdigi, Selasa (03/12/2024).
Ismail mengatakan, pihaknya juga sudah bertemu dengan pihak-pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler. Dalam pertemuan itu, pihak-pihak yang terlibat membahas sejumlah strategi untuk penanganan masalah judi online di dalam negeri.
Selain sosialisasi, hal lain yang ikut dibahas dalam pertemuan tersebut adalah upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judi online. Menurut Ismail, hal ini masih dalam tahap diskusi awal dan akan ditindaklanjuti melalui rapat teknis untuk merumuskan langkah lanjutan.
“Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis kedepan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya,” terangnya.
Ismail mengklaim, para operator seluler telah menyatakan komitmen mereka untuk mendukung inisiatif ini demi mempersempit ruang gerak aktivitas judi online.
Baca juga: Nekat Begal Prajurit TNI Dekat Kodam, Empat Pria Digiring ke Penjara
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri hartono mengatakan, pihaknya juga memiliki data lengkap terkait pemain judi online dan aliran dana yang digunakan. Data ini menjadi dasar kerjasama dengan Komdigi dalam upaya pencegahan.
Salah satu langkah yang dibahas adalah pengiriman peringatan kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka. “Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 adalah termasuk tindak pidana,” jelasnya. (KRO/RD/CNN)