RADARINDO.co.id – Ponorogo : Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut 14 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Rp1 Miliar, 3 Pengurus PKBM Jadi Tersangka
Tuntutan tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi dana BOS. Syamhudi juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika terdakwa tidak membayar denda, maka akan dikenai hukuman tambahan 6 bulan penjara,” ujar Agung, seperti dilansir dari kompas.com, Jum’at (24/10/2025).
Selain hukuman penjara dan denda, Syamhudi Arifin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25,83 miliar.
Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan sekitar Rp3,17 miliar, sehingga masih tersisa kewajiban Rp22,65 miliar yang harus dibayar. “Uang pengganti tersebut wajib dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Baca juga: Kantor Bea Cukai “Diobok-obok” Kejagung Terkait Kasus Ekspor POME
Kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana sejak tahun 2019. Kejari Ponorogo menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggeledah gedung SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo–Magetan, serta salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana BOS periode 2019-2024 tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp25 miliar. (KRO/RD/Komp)







