RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Dugaan penyerobotan tanah Jln Sori pada belum menemukan titik terang dari instansi terkait. Fisik yang terketak di Dusun lV, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, masih di perkarakan warga yang bertahun – tahun tidak selesai.
Baca Juga : Masyarakat Hukum Adat Deli Kampung Tanah Enam Ratus Perwakilan Kelurahan Bagan Deli Terbentuk
Sejak tahun 2005 sampai saat ini, warga Jln Sori pada akan melaporkan TAJ pemilik tanah ke Polisi Daerah Sumatera Utara dan ke Kejaksaan Negri Tinggi Sumatara Utara.
Diduga menyerobot tanah Jln Sori pada yang di Hibahkan, melalui Kuasa Hukumnya. Menurut keterangan warga Sori pada dan warga, meyakini berdasarkan surat tanah yang di hibahkan dari seorang warga Jln Sori pada, Nama Risman Polo Nadeak, pada tahun (1980/Okt/17 ).
Dengan lebar 4 meter dan panjang 203,85 meter. Menurut keterangan seorang warga Jln Sori pada Rosmina Boru Panjaitan/Opung.
“Kami merasa tidak senang atas perbuatan TAJ kepada kami. Dulu jalan kami lebarnya 4 meter, bergeser lagi menjadi 2,5 meter, bergeser lagi sekarang menjadi 1,2 meter” jelas Ibu Boru Panjaitan.
Baca Juga : Saluran Irigasi di Dusun Sirenci Rusak, Kadis PUPR DS Bungkam
“Sekarang jalan kami kalau hujan tinggi air 20 sentimeter bahkan lebih, dulunya jln.Sori pada ini lebar, ada saluran air nya di pinggir jln ini, sekarang Tembok Milik TAJ ini makin melebar separuh jalan”, jelas Ibu Boru Panjaitan dan warga.
Sementara itu, Plt. Kades Helvetia saat dikonfirmasi melalui handphone dan Whatsapp tidak diangangkat hingga berita ini diterbitkan.
(KRO/RD/Jumadi)







