Ragam  

Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Buleleng Berujung Pemecatan

RADARINDO.co.id – Buleleng : Kasus dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Buleleng berinisial GA dan WA, berbuntut saling lapor ke Polres Buleleng hingga berujung pada pemecatan.

GA dan WA diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PPPK usai menerima SK Bupati, Senin (21/7/2025). Baik GA maupun WA masih punya waktu 15 hari kerja setelah terbitnya SK pemberhentian. Artinya, GA dan WA tetap bekerja hingga awal Bulan Agustus.

Baca juga: Kepergok “Bobok” di Rumah Wanita Lain, Oknum Polisi Dilapor ke Propam

Untuk diketahui, baik GA maupun WA merupakan tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK tahap I. Keduanya diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 20 Juni 2025 lalu dan bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap masing-masing laporan yang dilayangkan terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, membenarkan jika pihak yang terlibat saling melayangkan laporan. Dalam hal ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kasus ASN memang saling lapor,” kata Gusti, melansir kompas, Sabtu (26/7/2025).

Pihak yang terlibat dalam kasus ini meliputi LW yang merupakan istri dari GA. LW melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan. Laporan itu dilayangkan pada 5 Juni 2025.

Hingga pada 9 Juli 2025, akun media sosial bernama Widia Widia mengunggah file video serta foto indikasi perselingkuhan. Sebab nampak wajah GA dan WA pada unggahan itu.

Tak sampai situ, akun tersebut juga menandai akun Facebook Wayan Koster, Arya Wedakarna, dan Ari Ulangun. Unggahan tersebut memicu respon GA. Ia kemudian melaporkan istrinya, LW ke Polres Buleleng pada 9 Juli 2025.

LW dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama Widia Widia. Dalam laporannya, GA merasa dipermalukan dan terancam dipecat dari pekerjaannya.

Sehingga ia melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan lebihlanjut. Sedangkan WA melapor pada, Minggu (13/7/2025). Sama dengan GA, WA juga melaporkan LW atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Widia Widia.

Dalam laporannya, WA menyangkal bahwa dia melakukan perzinahan dengan suami orang. Sehingga dia yang merasa nama baiknya dicemarkan, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng.

Mengenai kelanjutan dua laporan tersebut, AKP Widura mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Baik terhadap laporan dugaan perzinahan maupun pencemaran nama baik.

Saat ini beberapa pihak sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun pihaknya tetap memerlukan alat bukti lain yang terkait.

“Kan ini keterangan saksi, ya otomatis kita juga harus kumpulkan alat bukti lain. Kita tidak hanya berdiri dari keterangan saksi saja. Kami coba dalami kalau memang ada yang bisa kami buktikan ya kami buktikan. Kalau tidak, ya kita sampaikan apa adanya,” kata Gusti.

Sementara, GA dan WA berencana menggugat SK pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, putusan pemberhentian dinilai terburu-buru.

GA melalui kuasa hukumnya, I Made Ngurah Arik Suharsana menilai ada beberapa kejanggalan pada SK Bupati, mengenai pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Di bagian klausul, pemberhentian dikarenakan masalah indisiplin. “Kalau indisiplin biasanya pemberhentian tidak hormat,” kata Made, Jum’at (25/7/2025).

Sebagai kuasa hukum, Arik ingin memperjelas apa yang menjadi dasar pemecatan kliennya. Oleh sebab itu, ia melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau dengan Bupati Buleleng.

Baca juga: Dugaan Korupsi Era Nadiem, Chromebook Hingga Kuota Internet

Tak hanya itu, ia juga ingin menanyakan pernyataan dari Sekda Buleleng yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas kerja. Menurutnya jika mengganggu stabilitas kerja, artinya terjadi keributan dalam lingkungan pekerjaan.

Dalam hal ini di Sekretariat DPRD Buleleng akibat viralnya video dugaan perselingkuhan. “Tapi dari yang saya lihat di berita-berita, kegiatan aktivitas DPRD seperti rapat dan kinerja lancar-lancar saja. Bahkan Pemkab Buleleng baru-baru ini menggelar Lovina Festival, berarti tidak mengganggu stabilitas kerja,” ujarnya. (KRO/RD/Komp)