Ragam  

Ketum Elang Tiga Hambalang Apresiasi Direskrimum Polda Metro Jaya Amankan 16 Begal

Ketum Elang Tiga Hambalang apresiasi Direskrimum Polda Metro Jaya amankan 16 begal.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH), H. Dedy Safrizal, mengapresiasi pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

Dimana, hanya dalam tempo tiga hari berturut-turut, berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan, dengan meringkus sebanyak 16 tersangka begal.

Baca juga: Ketum DPN Elang 3 Hambalang Dukung Dudung Abdurachman Jadi Kepala KSP

“Kami dari Elang Tiga Hambalang sangat mengapresiasi pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan,” ucap Dedy kepada media, Kamis (21/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Dedy berharap, pihak Kepolisian dapat terus menekan angka kejahatan jalanan seperti begal serta kejahatan-kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menggelar operasi selama tiga hari berturut-turut di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi dilakukan bersama warga melalui poskamling menyusul maraknya keluhan di media sosial terkait ancaman kekerasan terhadap warga yang beraktivitas malam hari.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, Tim Pemburu Begal berjumlah 6 orang diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Hasilnya, pada hari pertama berhasil meringkus 8 orang tersangka, pada hari kedua berhasil menangkap 2 tersangka, dan pada hari ketiga kembali mengamankan 6 orang tersangka.

“Hari pertama kami menangkap 8 orang tersangka. Hari kedua kami tangkap dua tersangka. Hari ini kita tangkap 6 orang tersangka,” ujar Kombes Iman, Selasa (20/5/2026).

Salah satu kasus terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan, dengan korban anak-anak yang ponselnya diambil pelaku saat merekam bus. Dari penangkapan enam tersangka pada hari ketiga, polisi juga mengamankan sejumlah senjata api.

“Saat kami lakukan penegakan hukum yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri. Terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Kedepan kami juga tak segan menindak tegas dengan mempedomani HAM,” tegasnya.

Baca juga: Sekda Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026

Polisi kini mendalami seluruh alat komunikasi milik pelaku untuk uji laboratoris guna mengungkap dugaan jaringan kelompok begal.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejahatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba. Beberapa pelaku yang dites urine hasilnya positif amphetamine.

Para tersangka dijerat Pasal 447, 448, 449, dan 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Statetmen Ketua Umum ETH disambut baik dari sejumlah pihak. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *