Ragam  

Plt Walikota Madiun Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Pemerasan

Gedung KPK.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Plt Walikota Madiun, Bagus Panuntun, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi.

KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Agus Mursidi selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Kota Madiun, serta Agus Tri Tjatanto selaku Sekdin PUPR Kota Madiun.

Baca juga: Dinsos Deli Serdang Diduga Timbun Bantuan untuk Korban Bencana Hingga Kadaluarsa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ketiga saksi diperiksa di gedung Merah Putih KPK. “Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025. Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemko Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Baca juga: Kesal Suami Sibuk Urus Ayam dan Wanita Lain, Ibu Muda Tenggak Racun Bersama Tiga Anaknya

KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya. Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. (KRO/RD/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *