Ragam  

Pungli Berkedok Pengurus Lembaga dan Media Resahkan Kepsek di Siantar-Simalungun

Kertas teken les untuk melakukan pungli.

RADARINDO.co.id – Medan : Aksi pungutan liar (pungli) memang kerap bikin resah masyarakat. Mirisnya, meski para pelaku pungli telah bolak-balik ‘dibabat’ aparat penegak hukum, namun masih ada saja oknum-oknum yang melakukan pungli dengan berbagai modus.

Seperti yang terjadi di daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sejumlah oknum yang diduga preman melakukan pungli terhadap para Kepala Sekolah (Kepsek) berkedok sebagai pengurus lembaga dan media (group).

Baca juga: Polres Sergai Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Sei Bamban

Para pengurus lembaga dan media ‘siluman’ alias diduga ilegal tersebut, menyasar sekolah-sekolah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, baik negeri maupun swasta, hingga kantor dinas, camat, dan pangulu.

Uniknya, modus pungli yang dilakukan segelintir oknum itu seakan-akan lembaga dan group medianya akan melaksanakan acara ulang tahun, yang kegiatannya akan dilaksanakan di Saka Hotel Medan.

Untuk meyakinkan ‘targetnya’, para oknum tersebut menyiapkan buku untuk mencatat instansi yang turut memberikan bantuan dan dikemas sebagai ‘sumbangan tanpa tekanan’. Padahal, fakta di lapangan berbanding terbalik.

Perbuatan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus lembaga dan media itu tentunya membuat resah sejumlah pihak, khususnya para Kepsek, baik negeri maupun swasta di Kota Pematangsiantar serta Simalungun.

Dari keterangan sejumlah Kepsek, oknum-oknum pengurus lembaga dan media ‘siluman’ itu terkesan mengancam akan membongkar praktik-praktik yang dicurigai ada unsur penyelewengan pada kegiatan di sekolah jika tidak turut berpartisipasi.

“Kami bingung melihat mereka. Soalnya, bukan hanya kami ini saja yang dipaksa untuk turut berpartisipasi. Sekolah di daerah lain, seperti di Serdang Bedagai juga ada teman kita menerima perlakuan yang sama,” kata salah seorang Kepsek yang tak mau ditulis namanya, sembari menunjukkan surat sejenis teken les yang sempat difotonya, di salah satu cafe yang berada di seputaran Kota Pematangsiantar, Rabu (29/4/2026).

Modusnya, sumbangan yang katanya ‘sukarela’ itu dipungut untuk pelaksanaan acara perayaan Hari Ulang Tahun yang secara bersamaan kegiatannya dilaksanakan di Saka Hotel Medan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026.

Tetapi sepertinya para oknum tersebut tidak mengecek kembali surat yang sengaja dibuat untuk ‘merampok’. Pasalnya, hari dan tanggal acara ulang tahun lembaga dan media group yang tertulis pada buku teken les berbeda-beda. Yakni, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 dan hari Jum’at tanggal 17 Mei 2026.

Kejanggalan juga terjadi saat dilakukan investigasi media ini ke Saka Hotel Medan, Jum’at (01/5/2026). Dimana, kegiatan atau acara tersebut tidak pernah ada dan diduga fiktif hanya untuk menarik cuan demi keuntungan pribadi.

Hal itu dipertegas oleh salah seorang resepsionis bernama Dea kepada media ini. Menurut Dea, tidak ada lembaga dan media yang melaksanakan kegiatan pada hari dan tanggal tersebut di Saka Hotel Medan.

Baca juga: Irwan Perangin-angin Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Artinya, sumbangan yang dipungut oleh para pengurus lembaga dan media ‘siluman’ itu dari sejumlah pihak, masuk kantong pribadi. Kegiatan tersebut diduga fiktif atau tidak pernah diselenggarakan.

Perbuatan para oknum pengurus lembaga dan media ‘siluman’ itu tentunya melanggar hukum. Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1961, pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dijerat hukum, terutama jika digunakan untuk modus sumbangan fiktif.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP, perkara penipuan dan penggelapan, termasuk sumbangan fiktif, merupakan tindak pidana yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan oleh penyidik sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *