Duit Korupsi Bupati Pemalang Dipakai untuk Biayai Kegiatan Parpol

50

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka baru kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). KPK menyebut, dana yang diterima Mukti Agung dalam kasus korupsi tersebut untuk membiayai kegiatan sebuah partai politik (parpol).

Baca juga : 17 Saksi Perkara Graha Telkom Sigma Diperiksa

“Digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang diantaranya digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, Senin (05/6/2023) melansir detik.

Diungkapkannya, Adi Jumal Widodo (AJW) sendiri merupakan orang kepercayan dari Mukti Wibowo. Adi Jumal ditunjuk oleh Mukti Wibowo untuk mengatur proyek rotasi para ASN di Pemkab Pemalang.

“MAW mempercayakan AJW untuk mengurus perarutan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang,” katanya.

Jabatan yang dikondisikan untuk diisi adalah Eselon IV, Eselon III dan Eselon II di Pemkab Pemalang dengan biaya bervariasi mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 100 juta.

“Jadi untuk menempati posisi-posisi itu, ada tarif yang harus dibayar kepada MAW selaku bupati. Besarannya mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta. Tergantung dari seberapa strategis posisi tersebut,” ungkapnya.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Kasus Pengelolaan Dana Pensiun

Asep mengatakan, penyerahan uang korupsi tersebut dilakukan di kantor Adi Jumal, dan langsung diinformasikan ke Mukti Agung. Dalam hal ini, Adi Jumal berperan sebagai perantara. “Penyerahan secara tunai di kantor AJW, dan selalu di informasikan ke sodara MAW. Jadi AJW ini perantaranya. Karena MAW adalah bupatinya,” sebutnya.(KRO/RD/DTK)