RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, duit korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, digunakan untuk pembelian private jet.
Baca juga: Nagih Utang ke Mantan, Wanita Ini Malah Terima Pukulan
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“KPK memanggil saksi atas nama Gibrael Isaak (GI), seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp1,2 triliun. “Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp1,2 triliun,” terangnya.
Budi mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
Baca juga: Oknum Kades Sawer Uang di Diskotek, Videonya Viral
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya. (KRO/RD/Komp)