RADARINDO.co.id – Jember : Seorang pemuda asal Dusun Kidul besuk, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Jember ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwates Polres Jember.
Pasalnya pelaku yang ditangkap ini kedapatan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) secara illegal, dengan inisial BMP (24).
Baca juga : Eriandi Surbakti SE Pimpin DPK KNPI Kecamatan Medan Baru Masa Bhakti 2021-2024
Hal ini merupakan sebagai tindakan kepolisian perangi peredaran okerbaya yang secara illegal tanpa ijin farmasi dan atau tanpa resep dokter.
Terkait penangkapan itu dibenarlkan oleh Kapolsek Kaliwates Kompol Edi Sudarto saat dikonfirmasi melalui via telepon pada, Sabtu (02/10/2021).
“Benar mbak, kami menangkap seorang pemuda yang edarkan okerbaya diwilayah Sempusari kecamatan Kaliwates dan pemuda itu berasal dari wilayah Ajung mbak,” ujar kapolsek.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kalau didaerah sempusari tepatnya disalah satu kostan yang berlokasi dijalan Bandeng sering dilakukan transaksi jual beli okerbaya.
Atas informasi tersebut, pihaknya melalui unit reskrim dipimpin Iptu M. Luthfi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku usai transaksi dengan pelanggan okerbayanya.
“Pertama kami kedapatan seorang pemuda yang diamankan dipinggir jalan usai membeli okerbaya dari tersangka dan saat melakukan pengeledahan, dari tangannya terdapat okerbaya jenis tirhexipemdyl sebanyak 60 butir, saat diintorgasi dia mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka,” jelas Kapolsek.
Baca juga : Kapolres Kampar Tatap Muka dan Silahturahmi di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri Hilir
”Tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawan dan menunjukkan semua barangnya yang berhasil diamankan 160 butir okerbaya dan barang bukti lainnya,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita selain okerbaya dari tangan pelaku yakni uang tunai sebanyak Rp150 ribu hasil penjualan dan 1 buah hp android merk Samsung yang dibawa ke Polsek Kaliwates. (KRO/RD/BE)