RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ajudan eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya, sebagai saksi kasus suap yang menjerat eks calon anggota DPR dari PDI-P, Harun Masiku, Selasa (29/4/2025).
Selain Rahmat, KPK juga memanggil Sri Muliani Dewiningsih sebagai saksi dalam perkara yang sama. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi
Namun, KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut. Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Telaah Proyek Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut
Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam perkara tersebut, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. (KRO/RD/Komp)