Sumut  

Jaksa Telaah Proyek Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Proyek pengadaan kacamata baca sebanyak 68.000 buah dan kelebihan bayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk PBPU dan BP Kelas III sebesar Rp302.891.400 oleh Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut), sedang dalam proses telaah jaksa.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Adre Wanda Ginting SH kepada media, ketika dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Modus Lakukan Pengobatan, Pegawai Kampus Rudapaksa Mahasiswi Kesurupan

“Telah ada masuk dan diketahui berproses untuk penelaahan,” kata Adre, terkait laporan yang disampaikan Direktur Eksekutif Forum Anggaran Rakyat Sumut (Farasut), Misnarydi sesuai suratnya tertanggal 16 Maret 2025.

Adapun laporan yang disampaikan Farasut itu, kata Misnarydi, terkait temuan hasil audit BPK Perwakilan Sumut pada anggaran tahun 2023.

Seperti dijabarkan BPK, realisasi belanja kacamata baca pada Dinkes diperuntukkan bagi program pelayanan kesehatan berupa PKB dan BKB, yang didistribusikan ke kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat. Pengadaan kacamata baca dilakukan melalui e-purchasing.

BPK menyebut, hasil pengujian atas dokumen pengadaan berupa KAK, surat pesanan, BAST, riwayat negosiasi, pemeriksaan fisik barang, konfirmasi kepada Wakil Direktur CV TB, dan permintaan keterangan kepada KPA selaku PPK Dinkes, terjadi beberapa permasalahan.

Sebelum melakukan pemesanan, KPA telah melakukan survei ke beberapa toko optik untuk mengetahui harga pasaran kacamata baca dan spesifikasi teknisnya. Berdasarkan hasil survei tersebut, KPA memperhitungkan preferensi harga kacamata baca setelah ditambah pajak dan keuntungan.

Menurut BPK, berdasarkan data riwayat transaksi CV TB, diketahui bahwa CV TB mengunggah harga kacamata baca di aplikasi e-Katalog berdekatan dengan waktu pengajuan permintaan dari Dinkes.

Hasil permintaan keterangan dari Wakil Direktur CV TB menunjukkan bahwa CV TB dapat menyajikan informasi harga dan spesifikasi yang sama dengan preferensi harga kacamata dari Dinkes karena CV TB melakukan survei dari toko yang sama yang disurvei oleh KPA.

Hasil negosiasi di aplikasi e-katalog, diperoleh harga yang disepakati untuk pemesanan kacamata baca dengan jumlah total kacamata sebanyak 68.800 buah. Setelah menerima pesanan dari Dinkes, CV TB melakukan pemesanan ke produsen kacamata baca, yaitu PT AI.

Hasil pemeriksaan lebihlanjut atas surat pesanan dan konfirmasi dari PT AI menunjukkan informasi harga satuan kacamata baca. Harga tersebut sudah termasuk kotak kacamata dan kain pembersih serta PPN.

Baca juga: Selingkuh dengan Stafnya, Oknum Camat Digerebek Istri Sah

Dari harga tersebut, pemeriksa melakukan penghitungan biaya riil pemesanan kacamata dengan menambahkan biaya kirim, overhead, dan keuntungan oleh penyedia.

Hal itu tidak sesuai Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 pada Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran anggaran negara. (KRO/RD/Tim)