Eks Bendahara Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Penggelapan Uang Perjalanan Dinas

93

RADARINDO.co.id – Batam :  Kasus dugaan penggelapan dana perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam tahun 2016, yang merupakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru.

Kini, Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menetapkan mantan Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) Batam, Raja Samsyul, sebagai tersangka. “Baru satu orang yang kami tetapkan tersangka, yakni Raja Samsyul,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelan,g Kompol Bernufus Budi Hartono, Selasa (22/8/2023) melansir kompas.com.

Baca juga : Wanita Ditemukan Tewas Dibunuh Selingkuhan

Budi mengatakan, penetapan tersangka Raja Syamsul dilakukan setelah mendapatkan hasil audit BPK RI untuk menentukan kerugian negara. Kemudian polisi melanjutkan dengan pemeriksaan hingga melakukan gelar perkara.

“Dalam kasus ini ada dua orang yang terlibat, pertama bertugas mengatur skenario perjalan dinas dan seorang lagi bertugas membantu. Untuk tersangka Raja Samsyul, perannya sebagai pembantu guna memuluskan perjalanan dinas anggota dewan periode itu,” sebutnya.

Budi juga mengatakan, untuk pelaku lainnya dalam waktu dekat ini juga akan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami masih menunggu bukti tambahan lagi, jika sudah ada, langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Budi.

Kendati demikian, Budi masih merahasiakan siapa pelaku tersebut. “Tunggu saja saat sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Budi.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah pihak Polresta Barelang menerima laporan dari BPK Kepri atas dugaan penggelapan uang perjalanan dinas DPRD Batam dari Januari hingga Mei 2016.

Bahkan, tidak saja staf dan Sekwan DPRD Kepri yang dimintai keterangan terkait kasus ini, mantan anggota DPRD Batam priode tersebut juga dimintai keterangannya.

Baca juga : Berupaya Kabur, Spesialis Curanmor Kena Dor

Terungkapnya kasus ini setelah BPK Kepri mendapati laporan dari salah satu agen perjalanan, yang mengurus perjalanan anggota DPRD Batam pada 2016 yang mengaku ada tunggakan pembayaran perjalanan dinas dari Januari 2016 hingga Mei 2016, mencapai Rp 600 jutaan. (KRO/RD/KOMP)