HUKUM  

Eks Direktur Pengembangan PT PPI Dipidana 4 Tahun Kasus Importasi Gula

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dipidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Charles merupakan salah satu penyelenggara negara yang terseret kasus tersebut selain eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Charles terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam operasi pasar pengendalian harga gula.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum’at (18/7/2025).

Majelis hakim menilai, perbuatan Charles membeli gula kristal putih (GKP) dari sejumlah perusahaan yang telah mengimpor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong memenuhi unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Hal tersebut sebagaimana dakwaan jaksa menyangkut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga: KPK Dituding Bebankan Kesalahan Harun Masiku ke Hasto

Charles juga dihukum membayar denda Rp750 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie. (KRO/RD/KP)