Eks Direktur Perseroda Ditangkap Kasus Dugaan Penyelewengan Rp19 Miliar

37

RADARINDO.co.id – Kalsel : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap eks Direktur Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalsel berinisial MRA, terkait kasus korupsi.

MRA diduga melakukan penyelewengan dana penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Balangan tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca juga: Identitas Mayat Wanita di Tembung Deli Serdang Terungkap, Pamit Kerja ke Suami

“Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 19 miliar,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024), mengutip kompas.

Setelah melalui proses pemeriksaan, MRA langsung ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel tertanggal 11 November 2024.

Penyelewengan dana yang dilakukan saat MRA masih menjabat sebagai direktur, menyetujui pengeluaran dana operasional tanpa didukung oleh Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan (RBT), yang seharusnya telah disetujui oleh Bupati Balangan selaku Komisaris dan pemegang saham.

Setelah dana yang disetujui cair, dana tersebut dipindahkan dari Bank Kalsel ke bank swasta tanpa sepengetahuan pemilik saham. MRA kemudian diminta untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga batas waktu yang diberikan, ia tidak mampu melakukannya.

Baca juga: Pinjaman PTPN Rp30 Triliun Berubah Jadi Program Retrustrukturisasi

Akibatnya, MRA dipecat dan Perseroda yang dipimpinnya dibekukan. “MRA telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan oleh Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris,” pungkas Yuni.

Atas perbuatannya, MRA dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. (KRO/RD/KOMP)