Pinjaman PTPN Rp30 Triliun Berubah Jadi Program Retrustrukturisasi

89
xr:d:DAFGsIXN76s:455,j:8007816691952426225,t:24012502

RADARINDO.co.id – Medan : Dana pinjaman oleh PTPN 4 sebesar Rp25,5 triliun dan PTPN 7 sebesar Rp5 triliun, tidak tertutup kemungkinan bakal menuai masalah baru. Pasalnya, PTPN 4 yang merupakan salah BUMN bidang perkebunan, sepertinya “beralihfungsi” menjadi perbankan. Dimana, dana pinjaman malah dipinjamkan lagi ke group.

Pinjaman PTPN senilai Rp30 triliun tersebut berubah jadi program retrustrukturisasi atau tindakan untuk melakukan penataan kembali atau perubahan pada berbagai aspek dalam suatu perusahaan.

Beredar kabar, sejumlah perusahaan group yang diberi pinjaman itu sudah ada yang mendapat “suntikan” dana PMN dan kredit dari bank pemerintah dan swasta. Hal itu dikatakan sumber secara tertulis kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.

Baca juga: Penjualan Teh PTPN “Bobol” Rp29,4 Miliar

“Pinjaman PTPN 4 dan PTPN 7 dicurigai menyimpang, sehingga perlu diusut. Pendanaan serta operasional PTPN Group dan anak perusahaan terindikasi bakal menimbulkan masalah besar. Meski pinjaman PTPN 4 kepada PTPN Group sesuai kesepakatan antara Direksi PTPN 4 dengan beberapa perusahaan PTPN GROUP dalam bentuk Intercompany Loan Agreement (ICLA) pinjaman antar PTPN,” ujar sumber.

Mengingat, PTPN I diduga pernah menerima kucuran dana PMN dan pinjaman dari sejumlah bank negara dan swasta. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus “tambal sulam” tersebut.

Apalagi, ujar sumber, pendapatan bunga atas pinjaman PTPN 4 kepada PTPN I, 9 dan PTPN 14 sejak tahun 2018 sampai tahun 2023 diduga merugikan keuangan perusahaan BUMN sebesar Rp20.396.790.127,03. Konon dalam rangka membantu pendanaan serta operasional PTPN GROUP dan anak perusahaan yang pada akhirnya mengalami kerugian keuangan.

Hingga berita ini dilansir, sejumlah pimpinan PTPN yang menerima konfirmasi surat nomor 144.B /RADARINDO.co.id/KB/XI/2024, tanggal 11 November 2024 belum bersedia memberikan jawaban.

Merujuk pada perjanjian Restrukturisasi utang Bank PTPN Group. Yaitu perjanjian perubahan induk atau Master Amandment Agreement (MAA) Nomor 29 tanggal 29 Januari 2021 pada masing-masing tranche. Dimana PTPN hanya diperbolehkan melakukan pinjaman antar perusahaan yang berada dalam satu tranche yang sama.

“Anehnya, pada 27 Juni 2023, PTPN 3 terjadi perubahan MAA menjadi program retrustrukturisasi utang piutang PTPN yang baru, yaitu repackaging utang PTPN GROUP. Pencairan fasilitas diterima PTPN 4 selaku debitur dan didistribusikan kepada PTPN 3, PTPN 5, PTPN 6, PTPN 7, PTPN 8, PTPN 11 dan PTPN 12 melalui skema ICLA,” tegas sumber.

Konon kabarnya, fasilitas kredit telah ditarik penuh oleh PTPN 4 pada tanggal 24 Juli dan telah dimanfaatkan 100% untuk pelunasan fasilitas MAA. Salah satu opsi yang kemudian ditempuh adalah melakukan repackaging utang eksisting.

Dimana, BMRI, BNI dan BRI, serta LPEI memberikan pinjaman baru kepada PTPN 4 sekitar Rp25,5 triliun dan PTPN 7 sekitar Rp5 triliun yang akan digunakan untuk melunasi seluruh utang berdasarkan MAA Tranche Hijau, Kuning dan Merah yang ada di PTPN 4 dan PTPN 7 sendiri, serta di PTPN lain dengan pelunasan tersebut, maka hanya ada dua pinjaman perbankan yang ada di PTPN group yaitu di PTPN 4  yang saat ini menjadi PalmCo dan PTPN 7 merger ke dalam SupportingCo.

Berdasarkan LM PTPN 4 per 30 September 2023, diketahui saldo piutang jangka panjang pihak berelasi PTPN 4 adalah sebesar Rp24.350.368.095.964. Sesuai saldo piutang jangka panjang piutang berelasi PTPN 4 per 30 September 2023 yakni PT ASN, Anper PTPN 4 sebesar Rp747.615.166.955.

PT PMN Anper PTPN 4 sebesar Rp4.440.901.037, PT INL Afiliasi PTPN 4 sebesar Rp105.384.327.041, PTPN I PTPN Group sebesar Rp31.619.459.148, PTPN 2 PTPN Group sebesar Rp4.101.683.257, PTPN 3 (Persero) PTPN Group sebesar Rp11.084.297.344.766.

PTPN 9 PTPN Group sebesar Rp6.097.550.448, PTPN 5 PTPN Group sebesar Rp2.606.641.597.718, PTPN 6 PTPN Group sebesar Rp1.353.087.632.185, PTPN 7 PTPN Group sebesar Rp2.616.170.292.008, PTPN 7 PTPN Group sebesar Rp1.415.130.144.474.

PTPN 11 PTPN Group sebesar Rp62.484.059.124, PTPN 12 PTPN Group sebesar Rp905.973.272.956, PTPN 13 PTPN Group sebesar Rp2.990.796.262.211, PTPN 14 PTPN Group sebesar Rp32.424.726.241, PT SPN Anper PTPN 4 sebesar Rp384.103.676.395 atau total sebesar Rp24.350.368.095.964.

Pendapatan bunga, kontrak piutang dan utang jangka panjang pihak berelasi tahun 2021 sampai tahun 2023, pendapatan bunga atas pinjaman PTPN I, PTPN 9 dan PTPN 14 yang belum dibayarkan sejak tahun 2018 sampai 2023 sebesar Rp20.396.790.127. PTPN 4 memberikan pinjaman kepada PTPN I, PTPN 11, dan PTPN 14 dengan alasan untuk kebutuhan operasional perusahaan sejak tahun 2018.

Baca juga: Usut Rekayasa Rekrutmen CKP Internal PTPN IV

Sesuai kontrak pinjaman PTPN 4 kepada PTPN I, PTPN 9 dan PTPN 14 antara lain PTPN I Nomor : 04.10/S.Perj/07/VI/2018, tanggal 21 Juni 2018, alasan kebutuhan operasional sebesar Rp20.000.000.000.

PTPN 9 Nomor : 04.01/S.Perj/09/VIII/2018, tanggal 1 Agustus 2018, alasan dana talangan sebesar Rp5.000.000.000, PTPN 9 sesuai nomor 04.01/157/6/2019, tanggal 27 Juni 2019, alasan kebutuhan operasional sebesar Rp3.500.000.000, PTPN 14 sesuai nomor 04.01/S.Perj/07/V/2018, tanggal 6 Juni 2018, alasan kebutuhan operasional sebesar Rp20.000.000.000, sehingga total sebesar Rp48.500.000.000.

Pada tanggal 21 September 2023, menunjukkan PTPN 4 pendapatan bunga atas pinjaman tersebut setiap bulannya. Sedangkan PTPN I, PTPN 9 dan PTPN 14 belum melakukan pembayaran atas pendapatan bunga sejak tahun 2018 sampai tahun 2023 tetapi hanya melakukan pembayaran pokok atas pinjaman saja.

Rekap pendapatan bunga PTPN I, PTPN 9 dan PTPN 14 dari tahun 2018 sampai 2023 total sebesar Rp20.396.790.127,03 anatara lain PTPN I tahun  2018 sebesar Rp898.157.533,25, 2019 sebesar Rp1.755.000.000, tahun 2020 sebesar Rp1.750.351.434,43, tahun 2021 sebesar Rp1.632.390.411,96, tahun 2022 sebesar Rp1.241.188.358,16 dan tahun 2023 sebesar Rp936.454.111 atau total sebesar Rp8.213.541.848,80. (KRO/RD/TIM)