RADARINDO.co.id – Jakarta : Dua orang eks Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Baca juga: Dilaporkan Dugaan Korupsi DD, Warga Minta Nonaktikan Kades Cinta Rakyat
Kedua eks pejabat Kemnaker yang diperiksa sebagai saksi tersebut yakni Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono, dan Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto.
“Menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jum’at (23/5/2025).
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun, Budi belum merinci materi yang akan didalami kepada 4 orang saksi yang akan diperiksa tersebut. Berdasarkan informasi, keempat orang saksi tersebut memenuhi panggilan KPK. Mereka hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Tertangkap Warga, Maling Sepeda Nyaris Dimassa
Sebelumnya, Menaker, Yassierli mengatakan, ada dua pensiunan Kemnaker yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (KRO/RD/CNN)