RADARINDO.co.id – Bengkulu : Eks Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).
KMK merupakan fasilitas pinjaman dari bank yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan operasional usaha, termasuk proyek konstruksi, dengan skema pembayaran dan syarat tertentu.
Baca juga: Bank Mandiri ‘Nekat’ Cairkan Pengajuan Kredit PT KS yang Tak Terdaftar di KAP
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyebut, keterlibatan AS terjadi saat pembahasan usulan kredit PT AJG dalam rapat tingkat pusat Bank Bengkulu. Saat itu, tersangka diduga tetap menyetujui pengajuan kredit meski mengetahui adanya kekurangan syarat dalam usulan tersebut.
Dalam rapat tersebut, beberapa peserta disebut tidak menyetujui pemberian kredit kepada PT AJG. Namun, AS tetap memberikan persetujuan karena menilai orangtua debitur merupakan kontraktor berpengalaman.
Penetapan tersangka terhadap AS merupakan pengembangan dari fakta persidangan empat terdakwa sebelumnya dalam perkara yang sama.
Empat terdakwa itu yakni Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang Yuliana Maitimu, Account Officer Yosi Indarti, Account Officer Dendy Ario, serta analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Yogi Purnama Putra.
Dari fakta persidangan, para terdakwa menjelaskan adanya intervensi dari AS untuk menyetujui usulan kredit PT AJG. Selain itu, AS disebut tidak menilai kemampuan debitur secara langsung, melainkan mempertimbangkan pengalaman orangtua debitur.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Sumut Libatkan Banyak Pihak, KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Bengkulu tertanggal 29 April 2026, berkas perkara AS telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti sedianya dijadwalkan berlangsung, Kamis (07/5/2026). Namun proses tersebut ditunda karena AS disebut masih dalam kondisi sakit dan baru keluar dari RS PPN Sudirman. (KRO/RD/KP)






