HUKUM  

Eks Dirut Indofarma Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Rp377 Miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar.

Pengajuan tersebut tercatat dengan nomor 11925 K/PID.SUS/2025 dan kini dalam proses pemeriksaan majelis hakim agung. “Tanggal Distribusi, Selasa, 25 November 2025. Pemohon, Terdakwa Arief Pramuhanto,” tertulis dalam laman resmi MA, dikutip, Selasa (02/12/2025).

Baca juga: Dirut Inhutani V Ngaku Terima Uang dari Direktur PT PML

Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini antara lain Prim Haryadi selaku ketua majelis dibantu hakim anggota, Ansori dan Yanto.

Saat ini, MA juga tengah memeriksa permohonan kasasi dari terdakwa sekaligus Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf.

Berkas ini tercatat dengan nomor 11105 K/PID.SUS/2025 dan majelis hakim mulai memeriksa permohonan ini, Selasa (25/11/2025) lalu.

Adapun, putusan untuk dua terdakwa lain sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dua terdakwa ini diketahui tidak mengajukan kasasi, tetapi Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum lanjutan.

Para terdakwa tersebut adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah.

Sebelumnya, hukuman bagi Arief Pramuhanto diperberat menjadi 13 tahun penjara di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

Hakim Ketua Teguh Harianto dan hakim anggotanya, Budi Susilo serta Hotma Maya Marbun, juga memerintahkan Arief untuk membayar uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.

Baca juga: Usut Penjualan Teh PTPN

Sementara, tiga terdakwa lainnya, Gigik, Cecep, dan Bayu, divonis dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada tingkat banding, hakim menghukum Cecep untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp37,7 miliar subsider 6 tahun penjara. (KRO/RD/Komp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *