RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PWC) Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga : Bupati Batu Bara: Program Kerja MUI Harus Bersinergi dengan Pemda
Gugatan ini terkait penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melansir detikcom, Rabu (06/12/2023), gugatan itu telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto. PN Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan persidangan pertama pada 12 Desember 2023 mendatang. “Benar, 12 Desember sidang pertama,” ungkap Djuyamto.
Menurutnya, gugatan ini secara rinci dilayangkan oleh penggugat atas nama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agutiawan, Hari Karyuliarto dan Djohardi Angga Kusumah, dengan tergugat PWC.
Dalam petitum yang dikirimkan PN Jaksel, PWC atau terguat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.
“Menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina (Persero) Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis petitum tersebut.
Untuk itu, Karen dan lainnya mengugat PWC atas kerugian yang telah dialami sebesar Rp 12 miliar. Pihaknya mengugat ganti rugi sebesar US$ 78 juta atau setara Rp 1,2 triliun.
Baca juga : Buka Mubes ke-2 Gemkara, Bupati Batu Bara Minta Jaga Kekompakan
“Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu kerugian materiil yang dialami Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto total sebesar Rp 12.096.000.000. Kerugian immateril yaitu sebesar US$ 78.000.000 atau setara dengan Rp 1.216.800.000.000,” terang petitum tersebut.
Selain menuntut nilai kerugian itu, Karen dan lainnya juga meminta PWC menyampaikan permintaan maaf yang kemudian disiarkan di media cetak maupun online selama tiga hari beturut-turut. Kemudian juga meminta PWC membayar uang paksa jika tidak tunduk atas putusan yang sah.
“Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan apabila tergugat tidak tunduk dan taat dalam memenuhi putusan ini adalah sah berdasarkan hukum serta dibayar tunai dan sekaligus,” lanjut petitum itu. Diketahui, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. (KRO/RD/DTK)