RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), berinisial ES, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi transaksi pembelian gula, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp571 miliar lebih.
“Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT Agro Tani Nusantara periode 2020-2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, seperti dilansir dari monitorindonesia, Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: Eks Pejabat Kementerian BUMN Diperiksa Kasus Korupsi Impor Gula
Selain ES, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat juga menyeret DIA selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) periode tahun 2020 hingga 2021.
Tersangka DIA diketahui tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik, serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara.
“ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT KPBN. Dalam kasus ini, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PT PTPN, melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT ATN sejak 2020 sampai 2021. Namun, dalam pelaksanaanya gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN.
Baca juga: Berupaya Kabur, Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Berhasil Diamankan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/MI)