RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jum’at (29/11/2024). “Hari ini Jum’at, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Tessa, mengutip kompas.
Baca juga: Mengapa Perusahaan Sawit Raksasa Nikmati Dana Pungutan Ekspor CPO
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan, Heri Primaryanto sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini menyangkut penempatan uang perusahaan sebesar Rp1 triliun dalam kegiatan investasi. Namun, sebagian investasi itu diduga fiktif.
Selama penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi. Pada 26 April lalu, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.
Penyidik mengonfirmasi, kegiatan PT investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun yang sebagiannya diduga fiktif. KPK juga telah memeriksa Antonius Kosasih sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Penyidik menduga, Antonius Kosasih merekomendasikan penempatan uang perusahaan sebesar Rp1 triliun tersebut. (KRO/RD/KOMP)