Hukum  

Eks GM UBPP LM PT Antam Dihukum 4 Tahun Kasus Manipulasi Pembelian Emas

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dihukum 4 tahun penjara terkait kasus korupsi manipulasi pembelian emas oleh pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama. Perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Oknum Polisi “Tunggangi” Wanita Cantik, Abadikan Video Call S3x Hingga Hubungan Intim

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum’at (27/12/2024).

Hakim menyebut, perbuatan rasuah itu dilakukan Abdul Hadi bersama broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni hingga Budi Said. Abdul Hadi dinilai salah lantaran mengirimkan stok emas ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tanpa mempertimbangkan stok emas di brankas.

Selain pidana penjara, Abdul Hadi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. “Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Hakim Tony.

Sebelumnya, Abdul Hadi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara Rp 92,25 miliar atau setara 152,8 kilogram emas yang hilang di brankas BELM Surabaya karena perbuatan bersama Budi Said dan broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni.

Baca juga: Pendapatan Usaha dan Kegiatan Diragukan, Begini Pesan Humas Pelindo I

Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam dianggap memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram. Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun. (KRO/RD/KOMP)