HUKUM  

Eks Kades di Dairi Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi DD Rp527 Juta

RADARINDO.co.id – Dairi : Diduga korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp527 juta, seorang eks kepala desa (Kades) di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, berinisial RB, ditangkap Polisi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, uang yang diduga dikorupsi RB merupakan dana APBDesa TA 2023.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kambing di Cinta Rakyat, Anak Kades dan Kadus “Kecipratan Jatah”

Saat ini, RB telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. “Tersangka RB sudah kami tahan setelah melakukan gelar perkara,” kata Wilson, Minggu (18/5/2025).

Wilson menyebut, RB ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Mei 2025, sedangkan pelaku diamankan pada 14 Mei 2025. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk diproses atas perbuatannya.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kata Wilson, total uang yang dikorupsi RB adalah Rp527 juta. Uang tersebut diketahui digunakan oleh RB untuk keperluan pribadinya. Namun, Wilson enggan memerinci penggunaan uang tersebut.

Baca juga: Pasutri Ditangkap Terkait Rumah Pengemasan Narkoba di Medan

“Adapun total kerugian yang dikorupsi oleh RB adalah Rp527 juta. Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh BPK RI. Uang digunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” jelasnya. (KRO/RD/Dtk)