RADARINDO.co.id – Ambon : Eks Kepala Desa (Kades) Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, berinisial HL, divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/7/2025), terkait kasus “tali air” alias pencabulan.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kg Sabu Diamankan
HL dijatuhi hukuman penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMA.
“Menghukum terdakwa selama sembilan tahun penjara,” kata Ketua Majslis Hakim Oprha Marthina saat membacakan amar putusan, Selasa.
Selain kurungan badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Ketentuannya apabila terdakwa tidak mampu membayar denda yang ditentukan maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sidang kemudian ditutup majelis hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara.
Baca juga: Dua Pejabat Kementerian PUPR Ditahan Kasus Rusun di Aceh
HL harus duduk di kursi pesakitan lantaran mencabuli seorang siswi SMA berinisial BP di sebuah penginapan melati di Kota Ambon, Maluku pada September 2024 silam.
Bahkan, HL tercatat telah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap korban di lokasi yang sama. Kasus “tali air” tersebut akhirnya diporses secara hukum, setelah dilaporkan orangtua korban. (KRO/RD/KP)







