RADARINDO.co.id – Medan : Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Medan, Selasa (03/9/2024).
Baca juga: Agunan Kredit Rp15,5 Miliar di Bank Sumut Diduga Hilang
Dua tersangka yakni FHPM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU, terpaksa dimasukan dalam “hotel prodeo” lantaran diduga korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh BNI Cabang Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan SH MH, menyebut bahwa kedua tersangka terindikasi telah melanggar Undang-Undang terkait pebuatan rasuah.
“Permasalahan muncul berawal dari penawaran FHPM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” kata Yos A Tarigan.
Baca juga: Nasib “Gepeng” di Medan Memprihatinkan Dana CSR Diduga Jadi Ajang Korup
Menurutnya, salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan pabrik kelapa sawit kapasitas 45 ton/jam, berikut sarana perlengkapannya. “Dalam prosesnya, tersangka FHPM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” terangnya.
Berdasarkan perhitungan audit independen, nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935,-. (KRO/RD/ENW)