Eks Kadis Kominfo Taput Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Provider Internet

46

RADARINDO.co.id – Taput : Eks Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), PS (55), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Jum’at (31/1/2025).

Penahanan terhadap PS lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang merugikan negara hingga Rp2.832.502.714. Selain PS, Kejaksaan juga menahan HE (42), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Baca juga: Rekaman Mirip Suara SBY Kritik Kapolri Viral di Medsos, Ini Kata Demokrat

Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, mengungkapkan bahwa proyek tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput tahun 2020 dan 2021.

“Saat itu, PS selaku Kadis Kominfo dan pengguna anggaran periode tahun 2017 sampai 2022. Sedangkan HES selaku Kasubag Program dan Keuangan Kominfo Taput serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021,” ujar Mangasitua dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (01/2/2025).

Namun, Mangasitua belum merinci modus operandi yang digunakan oleh keduanya dalam melakukan korupsi. Penahanan dan penetapan tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Sumatera Utara, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara, yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.822.543.537,” sebut Mangasitua.

Baca juga: Kantor DPRD Kaur Digeledah Terkait Dugaan SPPD Fiktif Rp11 Miliar

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B, Tarutung, Taput untuk proses hukum lebihlanjut. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari 2025 hingga 19 Februari 2025 mendatang. (KRO/RD/KOMP)