RADARINDO.co.id – Simalungun : Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menangkap seorang pria berinisial VS terkait kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor), Sabtu (21/9/2024).
Eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pematangsiantar itu ditangkap setelah mencuri sepedamotor yang terparkir didepan grosir milik Sirait di Rintis IX Balimbingan, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Bejad, Mertua Tega Perkosa Menantunya yang Sedang Hamil Tua
Saat itu, korban berinisial AS (40) warga Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tengah berbelanja di grosir dan memarkirkan sepedamotor miliknya, jenis Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BK 6529 WAH, didepan grosir tempatnya berbelanja. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak sepedamotornya.
Setelah keluar dari grosir, korban merasa terkejut lantaran motor miliknya sudah tidak berada ditempatnya alias raib. Berdasarkan informasi dari saksi mata di lokasi kejadian, diketahui bahwa sepedamotor korban dibawa oleh seorang pria yang mengenakan jaket ojek online.
Menyadari sepedamotornya telah dicuri, korban bersama saksi segera melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah beberapa saat, korban berhasil menemukan sepedamotor miliknya beserta pelaku di area sekitar tempat kejadian.
Pelaku mengaku berinisial VS, yang merupakan pensiunan PNS, mantan Kadis Perhubungan Pematangsiantar. Korban kemudian membawa pelaku VS ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Warga Digegerkan Penemuan 7 Mayat Ngapung di Kali
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra menjelaskan bahwa pelaku VS diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi, dimana kunci kontak sepedamotor korban masih melekat pada kendaraan.
“Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di sepedamotornya. Pelaku dengan mudah mengambil sepedamotor milik korban dan membawanya kabur,” jelas Kapolsek. (KRO/RD/MIS)